Edarkan Obat Terlarang di Kota Sukabumi, Warga Cicurug Terancam 15 Tahun Penjara

Pengedar Narkoba Sukabumi
DYP (32) pelaku pengedar obat tanpa izin edar saat diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota di Mako Polres Sukabumi Kota, Minggu (22/8).

Maruf menerangkan, sebanyak 2.430 butir obat jenis Tramadol HCI 50mg, 4.000 butir Hexymer dan 2.000 butir Dextro berhasil diamankan dari rumah kontrakan yang dihuni pria kelahiran Langkat Sumatera Utara tersebut.

“Selain itu, kami juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit telepon seluler, sebuah tas dan uang hasil penjualan sebesar Rp450 ribu,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Akibat perbutannya, DYP dijerat pasal 197 Jo pasal 106, pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), Undang undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini, pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *