Duit Penyertaan Modal Rp 152 Miliar Disoal GMNI, Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi Terangkanlah.!!!

GMNI Sukabumi Raya
GMNI Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PerumdaAM TJM) Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Perusahaan Umum daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri (PerumdaAM TJM) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Jalan Raya Ciheulang tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan puluhan mahasiswa ini, mempertanyakan transfaransi anggaran penyertaan modal yang didapat oleh Perumda AM TJM dari 2019 hingga 2023 yang dihitung oleh GMNI senilai Rp 152, 5 Miliar.

Bacaan Lainnya

Ketua Umum GMNI Sukabumi Raya, Anggi Fauzi aksi yang dilakukannya ah dalam rangka meminta keterbukaan informasi publik terkait transfaransi anggaran dan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi.

“Aksi kali ini saya bersama kawan-kawan mahasiswa dari GMNI meminta dan menanyakan atas keterbukaan informasi publik kepada PDAM TJM atas program-program yang sudah keluar salah satunya program MBR ini,” tegas Anggi kepada wartawan, Kamis (17/6/2021).

Berdasarkan program dana hibah dari kementrian PUPR Perumahan Rakyat) dan pelayanan air minim kepada masyarakat melaui Perumda (Perusahaan Umum Daerah) AMTJM (Air Minum Tirta Jaya Mandiri), melalui Perda No. 16 Tahun 2018, Pemkab Sukabumi menyuplai penyertaan modal kepada Perumda AMTJM selama Lima Tahun dari 2019-2023 mendatang secara bertahap dengan total Rp. 152,5 Miliyar.

“Karena pada proses penyertaan dana hiba untuk kebutuhan setiap tahunnya dari 2019 sampai 2023 dibagi menjadi lima tahap dimana pada tahun 2019 diberikan 32 Miliyar dan tahun-tahun selanjutnya mendapatkan 30 Miliyar sampai 2023 mendatang, sehingga ditotalkan menjadi 152,5 Miliyar. diketahui bersama bahwa dalam agenda lokakarya pada tanggal 30 maret 2021,” paparnya.

Perlu diketahui bersama,  direktur umum Perumda AMTJM beserta pemerintah daerah berkomitmen kuat dan mendukung pelayanan air minum kepada masyarakat melalui Perumda AMTJM. Selain itu, ada bantuan pemasangan jaringan pipa distribusi dari dana APBD serta penambahan kapasitas sumber air melalui DAK (Dana Alokasi Khusus) dan pembinaan lembaga.

“Melalui Perda No. 5 Tahun 2018 Perusahaan Umum Daerah Air Minum mendapatkan suntikan dana dari APBD 2%. Sehingga perlunya adanya keterbukana informassi publik untuk memastikan bahwa dalam proses penyelenggaraan yang baik,” sebutnya.

Karena aksi unjuk rasa yang dilakukannya tidak mendapatkan respon yang pihak Perumda AM TJM Kabupaten Sukabumi, pihanya berencana nakal kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah yang lebih besar.

“Tentunya kami sangat kecewa, dan akan aksi kembali,” singkatnya. (upi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *