“Jadi yang menentukan belajar daring maupun luring itu orang tua siswa. Sehingga nanti ada kesepakatan dengan pihak sekolah, untuk soal pembelajaran nanti orang tua siswa yang mengambilnya langsung ke sekolah,” imbuhnya.
Sementara, sambung Yudi, untuk pembelajaran tatap muka Disdik Kabupaten Sukabumi masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19.
“Ketika sudah ada keputusan Gugus Tugas, disitu kami akan melakuka pengecekan untuk menerapkan protokol kesehatan. Dimana setiap sekolah harus menyediakan tempat cucitangan, persiapan masker dan lainnya,” jelasnya.
Selain itu, Disdik akan memberlakukan sistem shift dalam Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) menjelang news normal nanti. “Mislanya, dari jumlah 28 siswa itu akan dibagi menjadi dua shift yakni siang dan sore karena setiap siswa di dalam kelas harus jaga jarak sekitar 1,5 meter,” pungkasnya. (bam/d)
Protokol kesehatan masuk lingkungan sekolah
1. Seluruh warga sekolah/tamu wajib menggunakan masker.
2. Bagi yang tidak menggunakan masker diarahkan untuk kembali/pulang.
3. Seluruh warga sekolah/tamu yang memasuki lingkungan sekolah wajib melewati area penyemprotan disinfektan.
4. Seluruh warga sekolah/tamu menggunakan kendaraan roda empat, wajib membuka jendela dan bagi yang menggunakan kendaraan roda dua tidak diperkenankan berboncengan.
5. Seluruh warga sekolah/tamu sebelum masuk area sekolah wajib diperiksa suhu menggunaka thermo gun.
6. Bila ada warga sekolah/tamu bersuhu tubuh 38 derajat celsius atau lebih, dipisahkan di tempat yang sudah disediakan.
7. Seluruh warga sekolah/tamu wajib mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer.
8. Tamu eksternal wajib menyampaikan kepentingannya kepada satuan pengaman sekolah. 2.
Protokol kesehatan proses belajar mengajar
1. Pada saat 15 menit sebelum bel berbunyi, petugas piket kelas membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
2. Guru dan siswa wajib menggunakan masker saat berada di kelas dan lingkungan sekolah.
3. Guru dan siswa mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer sebelum masuk kelas.
4. Guru dan siswa tidak diperkenankan menggunakan sepatu/alas kaki ke dalam kelas.
5. Siswa duduk sesuai nomor absen yang tertera pada meja dan tidak diperkenankan berpindah tempat duduk.
6. Siswa saat berada di kelas menjaga jarak minimal 1 meter.
7. Guru dan siswa menggunakan sepatu/alas kaki saat keluar kelas.
8. Durasi pembelajaran tidak boleh melebihi waktu yang ditetapkan.
9. KBM di kelas sepertiga dari jumlah siswa sesungguhnya.
10. Siswa diperkenankan makan/minum di kursi/meja masing-masing setelah mencuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer terlebih dulu dan tidak meninggalkan sampah.
11. Sebelum keluar kelas, siswa merapikan meja/kursi masing-masing dan membuang sampah pada tempatnya.
12. Selesai KBM, petugas piket membersihkan kelas dan menyemprotkan disinfektan ke seluruh ruangan.
sUMBER : Dari berbagai Sumber






