Dirjen PFM Kemensos: Soal Kabar Potongan Bansos di Sukabumi, Siap-siap Dihukum

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Republik Indonesia, Asep Sasa Purnama

RADARSUKABUMI.com- Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementrian Sosial Republik Indonesia, Asep Sasa Purnama terkait adanya informasi pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos.

Menurutnya, dengan alasan apapun pemotongan bansos tunai tidak boleh dilakukan. Tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus diproses secara hukum.

Bacaan Lainnya

” Tidak boleh ada potongan apapun alasannya, ada jalur hukumnya dan harus diproses,” tegas Asep kepada Radarsukabumi.com dalam kunjungan kerjanya ke Sukabumi, Sabtu (30/5/2020).

Kementrian Sosial, lanjut Asep, telah bekerjasama dengan KPK untuk mengawal BST. Jadi, dirinya berharap jangan sampai main-main dengan hak masyarakat kecil tersebut.

“Kami minta dalam situasi dan kondisi seperti ini, marilah kita bekerjasama, jangan sampai main-main, apalagi sampai memotong hak masyarakat,” pintanya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *