Di Sukabumi, Bocah 8 Tahun Dicabuli Ayah Kandung Tiga Kali

ilustrasi pencabulan anak

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Entah bagaimana nasib dan masa depan Mawar (nama samaran), bocah berusia 8 tahun yang menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya di Sukabumi. Pelajar sekolah dasar itu merupakan warga Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Rizaldi Satriyo Wibowo mengatakan, pencabulan tersebut telah terjadi selama kurang lebih tiga kali.

Bacaan Lainnya

“Pelaku melakukan perbuatannya ketika korban sedang tidur dan langsung membuka celana korban. Kemudian pelaku menggesek-gesekan kemaluannya ke kemaluan korban,” kata dia dalam rilis yang diterima Radarsukabumi.com, Kamis (13/6/2019).

Kasus pencabulan ini dialporkan oleh salah seorang kerabat korban dengan inisial SSS (22) dengan Laporan polisi : LP/B/115/VI/2019/JBR/RES SMI KOTA pada tanggal 11 Juni 2019.

Pelaku yang merupakan ayah kandung Mawar dilaporkan melancarkan perbuatan bejatnya tersebut di rumah kontrakan yang saat ini ditinggali, yakni di  Sukajaya, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.

Kejadian ini terungkap ketika korban mengeluh kepada SSS karena bagian kewanitaannya terasa gatal dan terdapat benjolan pada Sabtu (8/6/2019) sekira pukul 18.30 WIB.

“Kemudian setelah itu kemaluan korban diperiksa oleh pelapor dan pelapor melihat seperti ada benjolan dan kemudian korban ditanya oleh pelapor “itu kenapa?” akan tetapi korban tidak mengaku namun setelah didesak oleh pelapor kemudian korban mengakui bahwa ayahnya telah memasukan kemaluan nya kedalam kemaluan korban,” paparnya.

Kepada petugas, korban mengaku telah dicabuli sebanyak tiga kali. Yang terakhir terjadi pada bulan April 2019 sekira jam 19.00 WIB rumah kontrakan mereka tersebut.

“Dan pelaku sendiri saudara A mengakui perbuatan cabul terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara menggesek-gesekan kemaluan nya ke kemaluan korban,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan pakian korban. Kemudian mendapatkan keterangan dari para saksi serta hasil visum awal yang menunjukkan bahwa keterangan antara korban dan saksi sesuai.

“Serta dikuatkan dengan keterangan dari terlapor sendiri serta barang bukti dan petunjuk yang ada maka patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul,” pungkasnya.

(izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *