“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini merupakan bukti ketelitian dan kewaspadaan petugas dalam menjalankan standar operasional prosedur pengamanan, termasuk melalui pengawasan berlapis baik dari pemeriksaan langsung maupun pemantauan CCTV,” cetusnya.
Sementara itu, narapidana berinisial SIS dipastikan akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan, di antaranya pencabutan sejumlah hak warga binaan serta tidak mendapatkan remisi dalam jangka waktu tertentu.
“Kami akan berupaya terus memperketat pengawasan untuk mencegah peredaran narkoba masuk ke dalam lapas,” pungkasnya. (bam/d)






