Data dan Fakta Kades Kabandungan Sukabumi Diduga Tilep Duit ADD dan DD Rp713.800.602

Kades-Kabandungan

SUKABUMI – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintahan desa di Kabupaten Sukabumi terus bertambah. Kali ini, giliran Kepala Desa/Kecamatan Kabandungan berinisial AS yang jadi korbannya.

Kemarin (22/4), Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan AS sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2022.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, AS yang kini masih akfif menjabat sebagai Kades Kabandungan itu, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut bersadasarkan ekspose tim penyidik.

“Jadi tim penyidik itu memaparkan ekspose disetujui pendapat. Nah yang mengeluarkan surat perintah penetapan tersangka AS itu adalah tetap Pak Kejari per tanggal 21 April 2022 pada Kamis lalu,” kata Ratno Timur Habeahan Pasaribu kepada Radar Sukabumi pada Jumat (22/04).

Untuk itu, dalam waktu dekat ini kedepannya Kejari Kabupaten Sukabumi akan memanggil AS untuk dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangannya lebih dalam.

“Kalau sebelumnya, AS itu kita panggil ke sini statusnya hanya sebagai saksi. Namun sekarang status AS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Apabila AS tidak memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Sukabumi, maka sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana KUHPidana, maka terpaksa akan dilakukan pemanggilan atau dijempot paksa.

Hal ini akan dilakukan jika pihak yang bersangkutan tidak mengindahkan surat panggilan selama tiga kali tanpa alasan yang jelas.

“Kalau alasannya jelas, tetap akan kita kasih waktu. Namun kalau alasannya tidak jelas, pasti akan kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ratno.

AS sendiri diduga melakukan penyalahgunaan anggaran keuangan desa dari ADD dan DD dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp713.800.602 sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

“Kalau untuk motifnya sendiri, ia itu melakukan penyalahgunaan wewenang yang tidak sesuai dengan kewenangannya sebagai kepala desa,” bebernya.

Bukan hanya itu, penetapan tersangka AS pada persoalan kasus tersebut, juga dikuatkan dengan tiga bukti lainnya yang sudah dikantongi kejaksaan saat melakukan pemeriksaan sebelumnya kepada saksi-saksi.

Baik kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi, maupun kepada yang bersangkutan atau Kepala Desa Kabandungan.

“Berdasarkan pemeriksaan terdapat tiga bukti. Yakni keterangan saksi, keterangan ahli dari Inspektorat dan bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Inspektorat.

Jadi ada tiga poin bukti yang mengarahkan AS sebagai tersangka. Dan Inspektorat pun sebagai tim ahli sudah kami periksa juga,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *