SUKABUMI, RADARSUKABUMI.COM – Dengan ditetapkannya Kecamatan Cibadak sebagai zona merah virus corona atau COVID-19, maka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali dilakukan sebagai solusi untuk memutus penularan.
Satgas Covid-19 tingkat kecamatan bersama aparat gabungan TNI,Polri, Dishub, BPBD serta unsur relawan mulai melakukan dekontaminasi, penyisiran hingga operasi protokol kesehatan.
Camat Cibadak, Lesto Rosadi mengungkapkan, grafik penyebaran Covid-19 di Kecamatan Cibadak melesat dalam waktu seminggu terakhir, sehinga pihaknya memilih untuk kembali memberlakukan PSBB untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
“Ya betul Kecamatan Cibadak kembali PSBB, karena memang penularan semakin meningkat. Maka dari itu, kami mengambil langkah PSBB parsial,” jelasnya, Rabu (2/9/2020).
Dihari pertama pemberlakuan PSBB, lanjut Lesto, Satgas Covid-19 Kecamatan Cibadak melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan hingga persial protokol kesehatan bersama petugas gabungan.
“Kurang lebih ada 40 orang tim gabungan dari berbagai unsur TNI,Polri, Dishub, BPBD serta unsur relawan langsung melakukan penyisiran disepanjang pertokoan Cibadak yang dibagi lima regu tim gabungan gugus tugas kecamatan melakukan penyemprotan disinfektan disepanjang pertokoan Cibadak,” bebernya.
Dalam PSBB ini, pihaknya tidak membatasi jam operasional para pedagan dan pertokoan. hanya saja pihaknya menegaskan untuk selalu mengedepankan peraturan pemerintah dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Tidak ada batasan jam operasional untuk sementara waktu itu, yang kami tekankan pada PSBB ini yakni kepatuhan terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (upi/rs)






