Cegah Corona, Satgas Covid-19 Hentikan Kendaraan dari Luar Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Sukabumi mulai melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan skrining. Pada teknisnya, semua kendaraan yang masuk dari luar Sukabumi akan dihentikan untuk diwawancarai, dicek suhu tubuh dan disemprot dengan disinfektan serta menggunakan hand sanitizer.

Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Agus Topik mengatakan, kegiatan ini dilakukan di dua titik. Yakni jalur utara Sukabumi-Bogor yang berpusat di Terminal Cicurug dan jalur Sukabumi-Cianjur di Sukalarang.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan ini dalam rangka melakukan pencegahan terhadap dua pintu masuk ke arah Sukabumi dari luar yang terutama yang sudah dikategorikan sebagai zona merah,” kata Agus Topik kepada Radarsukabumicom, Senin (30/3/2020).

Agus menyebutkan pihaknya mengantisipasi kendaraan dari luar daerah yang sudah dikategorikan sebagai zona merah semisal Jakarta, Bogor, Bekasi dan Bandung. Hasil sementara pemantauan hari ini, kebanyakan pengendara dan penumpang masuk ke Sukabumi dengan niat mudik dini.

“Jadi kami melakukan penyemprotan terhadap kendaraan umum dan orangnya terutama untuk yang dikategorikan mudik lah. karena dari Jakarta, Bogor, Bekasi termasuk dari arah Bandung itu kategori mudik karena mereka mungkin kondisinya tidak memungkiinkan sehingga pulang ke Sukabumi,” terangnya.

“Ini juga sesuai dengan instruksi dan perintah dari bupati untuk seluruh jajaran mengantisipasi penyebaran virus corona,” sambung Agus Topik.

Selain itu, lanjut Agus, tim gabungan yang terdiri dari TNI Polri, Dishub, dinas kesehatan, BPBD, Satpol PP, hingga relawan giat melakukan sosialisasi dan imbauan terutama pada para penumpang. Terutama warga yang berasal dari zona merah diimbau untuk melaporkan diri ke aparat RT dan RW, lalu puskesmas setempat dan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Walaupun mereka tidak merasa sakit dan tidak memiliki keluhan apapun, tapi sebaiknya melakukan isolasi diri selama 14 hari bersama keuarganya. Termasuk melaporkan ke aparat setempat keberadaan mereka pulang dari berbagai daerah ke Sukabumi. Apabila selama 14 hari ada keluhan, segera melaporkan ke tenaga medis atau puskesmas setempat,” tuntasnya. (izo/bam/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *