Catat, Tarif Tol Ciawi-Sukabumi Segera Naik

JAKARTA — Dalam waktu dekat, tarif jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I Ciawi-Cigombong akan segera diberlakukan penyesuaian tarif. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 821/KPTS/M/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi I (Ciawi-Cigombong).

Menurut Ahli Transportasi Universitas Brawijaya Ludfi Djakfar, penyesuaian tarif ini tidak memengaruhi pelaku perjalanan dalam menggunakan jalan bebas hambatan itu. Sebab, masyarakat sudah terbiasa menggunakan jalan tol karena nyaman dengan fasilitas dan manfaat yang diberikan.

Bacaan Lainnya

“Sehingga, jika diberlakukan tarif baru, pelaku perjalanan tersebut tidak akan beralih,” ujar Ludfi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/08).

Sementara itu, Direktur Utama PT Trans Jabar Tol atau TJT Anjar Kuswijanarko menjelaskan, rencana penyesuaian tarif ini akan diimbangi dengan kualitas pelayanan dan pengelolaan yang semakin baik. “Kami sadar akan besarnya manfaat ruas tol ini pada masyarakat Jawa Barat. Maka, TJT selaku pengelola Tol Ciawi-Sukabumi selalu berupaya untuk menjaga kualitas pelayanan dan kondisi jalan tol,” tambahnya.

Misalnya, melakukan pengecekan dan reparasi secara berkala pada jalanan atau fasilitas yang ada di tol tersebut. Dengan adanya penyesuaian tarif ini, konstruksi Tol Ciawi-Sukabumi Seksi II (Cigombong-Cibadak) semakin lancar.

Sedianya, ruas Cigombong sampai dengan Cibadak sepanjang 11,9 kilometer ini dijadwalkan beroperasi awal tahun 2022. Anjar berpendapat, beroperasinya Tol Cigombong-Cibadak akan semakin menyambungkan banyak wilayah di Jawa Barat yang secara langsung meningkatkan mobilitas penduduk.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *