SUKABUMI – Upaya perlindungan anak kembali diuji dengan terungkapnya kasus kekerasan seksual di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Seorang pria berinisial R (20), warga Kecamatan Cisaat, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rental PlayStation di Cisaat. Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang masuk sepekan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan tersebut. “Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, kami berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya, Sabtu (10/1).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksi terakhir dilakukan di sebuah hotel di Sukabumi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dokumen identitas, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal bagi korban. “Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tegas Sujana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak serta keberanian melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual.(den/d)




