Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Sukabumi Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan saat diwawancara Radar Sukabumi di ruang kerjanya, Senin (28/9).

SUKABUMI — Pria berinisial N (47) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Polisi berhasil memperoleh informasi, aksi biadab itu dilakukan N sejak tiga bulan lalu. Di setiap kali melancarkan aksinya, pelaku kerap mengancam bakal mengurung dan mencekik korban apabila korban membocorkan aksi bejatnya kepada orang lain.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan mengatakan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dialorkan oleh masyarakat sekitar.

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat sore, kami berhasil menangkap terduga pelaku N terkait dugaan tindak pidana menyetubuhi anak atau pencabulan dan perkosaan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan kepada Radar Sukabumi, Senin (28/9).

Lanjut Cepi, Satreskrim Polres Sukabumi Kota juga telah mengamankan barang bukti dan memeriksa pelaku serta melaksanakan gelar perkara terhadap kasus ini hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan. “Pelaku saat ini sudah kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76D Jo Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 menjadi UU. “Pelaku diancam hukuman diatas Lima tahun penjara,” pungkasnya. (bam/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *