Boss Paket Kurban Bodong Cianjur Sukabumi Menghilang Usai jadi Tersangka

Jajaran Polres Sukabumi Kota menyediakan posko pengaduan di setiap Polsek.

RADARSUKABUMI.com – Boss besar paket kurban bodong berinisial HA diketahui tiba-tiba menghilang keberadaannya. Atas hal ini Polres Cianjur lantas melacak keberadaan pria yang kini menjadi tersangka tersebut.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pihaknya sudah mencoba mencari keberadaan HA di rumah sakit di Bandung. Pasalnya tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan dengan alasan sakit dan dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung.

Bacaan Lainnya

“Tapi kenyataannya kami tak temukan tersangka di rumah sakit yang berdasarkan informasi menjadi tempat tersangka dirawat,” kata Anton, Sabtu (31/10/2020).

Polisi pun sedang berusaha mencari lokasi dan keberadaan tersangka saat ini. Sebelumnya, Polres Cianjur metetapkan HA sebagai tersangka dugaan kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban.

HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

Kasus penipuan dengan modus paket murah banyak memakan korban. Bukan hanya dari Cianjur, tapi beberapa kota lain seperti Sukabumi dan Bogor.

Pasalnya hanya dengan membayar iuran Rp 15 ribu per bulan selama 10 bulan, peserta diiming-imingi mendapatkan kambing.

Sedangkan untuk paket kurban sapi, peserta cukup membayar iuran Rp 50 ribu per bulan selama 10 bulan.

Sayangnya, paket tersebut tak kunjung datang. Sehingga ratusan korban menggeruduk rumah mewah milik BigBoss paket bodong di Desa Limbangansari Kabupaten Cianjur.

“Tapi kenyataannya kami tak temukan tersangka di rumah sakit yang berdasarkan informasi menjadi tempat tersangka dirawat,” kata Anton, Sabtu (31/10/2020).

Oleh karena itu, polisi masih berusaha mencari lokasi dan keberadaan tersangka saat ini. “Kami masih cari, tapi sesegera mungkin ditemukan dan kami tangkap tersangka kasus dugaan penipuan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Cianjur metetapkan HA sebagai tersangka dugaan kasus dugaan penipuan berkedok paket kurban.

HA terancam tiga pasal, yakni 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan serta penipuan. Selain itu pasal 46 Undang-undang Perbankan karena menghimpun dana tanpa izin dari pemerintah.

Kasus penipuan dengan modus paket murah banyak memakan korban. Bukan hanya dari Cianjur, tapi beberapa kota lain seperti Sukabumi dan Bogor. (dtc/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *