Banyak Orang Jahat Berseliweran di JPO Tenjoayu Sukabumi

Salah satu pengendara roda dua saat melintas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Kampung Tenjoayu, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug saat siang hari. FOTO: ISTIMEWA

CICURUG, RADARSUKABUMI.com – Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang berada di Kampung Tenjoayu, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, rawan tindakan kejahatan atau kriminalitas karena minim penerangan jalan umum (PJU). Pemerintah desa setempat, segera berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Sukabumi untuk meminta pemasangan JPU.

Pemerintah Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi akan segera mengajukan pemasangan Penerangan Jalan Umum atau PJU di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Urusan Desa Tenjoayu, Taupik Hidayat mengatakan, JPO tersebut sangat minim penerangan. Kondisi JPO yang gelap membuat warga resah lantaran kerap terjadi tindak kejahatan kepada warga yang melintas.

“Kami telah koordinasi dengan Dishub dan dia (Dishub) akan memberi satu unit PJU. Itu akan kita pasang di sana,” kata Taupik, Selasa (10/11)

Taupik menuturkan, JPO dan sekitar rel kereta api itu ketika malam hari kondisinya sangat minim penerangan. Ia juga meminta PT KAI bersinergi untuk memasang penerangan agar masyarakat nyaman dan wilayah Desa Tenjoayu tidak rawan kejahatan.

“Memang di situ JPO gelap. Harus ada dari sisi pengawasan minimal dari Babinsa Babinkamtibmas dari wilayah kita. Harusnya PT KAI saling. Kita pun masih berkomunikasi dengan pihak terkait yang membangun JPO tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Aal warga setempat mengungkapkan, bahwa kerabatnya sempat menjadi korban pembegalan oleh segerombol orang yang membawa senjata tajam di area tersebut. Kejadiannya sekitar jam 00.00 WIB, dua Minggu lalu.

“Saudara perempuan saya nyaris menjadi korban pembegalan, salah satu penyebabnya mungkin karena penerangan jalan di area itu amat minim, maka dari itu kami minta kepada pemerintah untuk memasangnya, sehingga tidak ada korban lainnya,” jelasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *