Bagaimana Peran Jokowi-Ma’ruf Lima Tahun Mendatang?

Ilustrasi. Pelantikan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin diharapkan berjalan dengan lancar. (Budiono/Jawa Pos)

RADARSUKABUMI.com – Mulai hari ini (20/10) pendamping Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menjalankan tugas pemerintahan resmi berganti dari Jusuf Kalla ke Ma’ruf Amin. Lantas, bagaimana keduanya berbagi peran di pucuk pimpinan selama lima tahun mendatang?

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin mengatakan, berbeda dengan Susilo Bambang Yudhoyono yang membagi tugas wakilnya berdasar sektor, kepemimpinan Jokowi lebih fleksibel. Tugas kenegaraan tidak dipisah-pisahkan antara presiden dan wakil presiden. Itu tecermin dari lima tahun pemerintahannya bersama Jusuf Kalla.

Bacaan Lainnya

Ngabalin mengatakan, pola yang sama akan dilanjutkan lima tahun ke depan. Di berbagai kesempatan, lanjut dia, Jokowi sudah menyampaikan bahwa presiden dan wakil presiden (Wapres) harus saling mengisi. ”Setelah pelantikan, saya kira akan berjalan seperti apa yang selama ini,” ujarnya saat dimintai konfirmasi kemarin (19/10).

Meski tidak memerinci secara jelas, Ngabalin memastikan bahwa Ma’ruf Amin akan mendapat porsi pekerjaan yang signifikan dan penting. ”Kita tahu, Pak Jokowi punya rasa hormat, kemudian memposisikan Pak Kiai sebagai Wapres sebagaimana layaknya,” imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, Ma’ruf Amin bukanlah sosok yang biasa. Berbagai pengalaman dan posisi penting pernah Ma’ruf pegang. Semua pengalaman itu akan sangat bermanfaat untuk turut menggerakkan roda pemerintahan. ”Di beberapa kesempatan, Pak Jokowi sering mengulangi soal luasnya pengetahuan dan posisi (pengalaman, Red) Pak Ma’ruf,” kata dia.

Yang pasti juga, papar dia, fungsi dan tugas yang presiden dan wakil presiden jalankan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia memastikan bahwa Jokowi sudah sangat berpengalaman dalam membagi tugas dengan wakilnya.

Sebelumnya, saat menyampaikan pidato kemenangan Juni lalu, Jokowi menyinggung teknis pembagian tugasnya dengan Wapres. Jokowi menuturkan, sejak masih menjabat wali kota, gubernur, hingga presiden periode pertama, dirinya tidak pernah membagi tugas per sektor dengan wakil. ”Namun saling mengisi di semua sektor,” terang dia.

Jika menilik UUD 1945, tugas wakil presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2. Disebutkan, Wapres bertugas membantu presiden menjalankan tugas. Tidak ada penjelasan terperinci atas kata ”membantu”.

Fungsi lainnya adalah menggantikan presiden jika presiden meninggal, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban. Hal itu diatur dalam pasal 8 UUD 1945. (JPG)

Editor : Ilham Safutra

Reporter : far/c11/ttg

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *