“Ada sekitar ratusan ribu ekor baby lobster jenis Mutiara yang dijual sampai 150ribu rupiah perekor. Namun karena dikirim ke Singapura dan Vietnam harganya bisa duakali lipat,” ucapnya.
Dari penyelundupan jenis ini, Rustam memastikan negara mengalami kerugian yang cukup besar hingga mencapai puluhan miliar. “Disitulah potensi kerugian negara yang mencapai Rp27 Miliar,” tutupnya.
Atas perbuatannya, polisi akan mempersangkakan pelaku kasus penyelundupan baby lobster ini dengan pasar 88 JO Pasal 16 Ayat 1 atau Pasal 92 JO Pasal 26 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 “Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak adalah Rp1,5 miliar,” pungkasnya.(*)




