Ayah Pelaku Tampar dan Cubit Anak Tirinya Terancam Lima Tahun Penjara

Kapolres Sukabumi Kota AKBP
INTEROGASI: Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin saat menginterogasi pelaku kekerasan anak di bawah umur, Kamis (27/1). FT: BAMBANG/RADARSUKABUMI

SUKABUMI — Seorang Ayah tiri berinisial MBF (25) harus rela menghuni hotel prodeo Polres Sukabumi Kota, setelah terungkap melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya.

Dari informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, polisi berhasil menciduk pelaku di kediamannya di Jalan Dwikora, Gang Nusa VII RT6/3, Kelurahan/Kecamatan Warudoyong, sekira pukul 17.00 WIB pada Selasa 11 Januari 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, insiden terjadi sekira pukul 06.00 WIB, bermula ketika korban berinisal KJ berusia tiga tahun rewel dan terus menangis sehingga pelaku mengajak korban dan menggendongnya keluar rumah. Karena korban terus rewel, sehingga menyulut emosi pelaku sampai terjadi tindakan kekerasan.

“Ya, saat itu pelaku mengajak korban keluar disaat istrinya sedang mandi, dan kemudian pelaku menggendong korban hingga menampar pipinya sebanyak dua kali, kemudian mencubit korban lalu pelaku menurunkan korban. Karena menangis terus, setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil bicara ‘diam diam’,” ungkap Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (27/1).

Karena tidak terima dengan perlakuan MBF, lanjut Zainal, akhirnya ibu kandung korban berinisal RV melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“MBF ini merupakan suami siri dari ibu korban dan baru melakukan pernikahan kurang lebih selama tiga bulan dan mereka kemudian tinggal bersama. Kekerasan terjadi, karena korban rewel sehingga menyulut emosi pelaku,” terangnya.

Dalam kasus ini, kata Zainal, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, satu akta lahir, satu kartu keluarga dan satu set pakaian korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76c jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ucapnya.

Tak hanya, polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *