SKB, lanjut Ade, merupakan tahapan seleksi yang kedua setelah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Adapun bobot penilaian yakni, SKD sebesar 40 persen, sedangkan SKB sebanyak 60 persen.
“Ya, nanti kelolosan itu ditentukan dengan nilai. Dari SKD dan SKB, dan penghitungan dilakukan oleh sistem BKN,” ujarnya.
Penentuan CPNS,seluruhnya dilakukan oleh BKN. Sehingga, BKPSDM Kabupaten Sukabumi hanya diberikan kewenangan penetapan setelah ditentukan oleh BKN. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar semua peserta CPNS jangan mempercayai siapapun jika ada yang mengiming-imingi apapun.
“Semua kewenangan ada di BKN, kami (Pemda Kabupaten Sukabumi,red) hanya menetapkan saja. Jadi, tidak ada yang bisa mengintervensi. Jika ada yang menjanjikan apapun, jangan percaya,” tukasnya. (upi)