“Ada ide untuk memvaksin masyarakat di tempat wisata. Jadi, masyarakat Kabupaten Sukabumi bisa divaksin di salah satu tempat wisata. Selain berwisata, masyarakat bisa divaksin di sana. Tetapi ini untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi saja,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini, Kota Sukabumi akhirnya turun level. Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 tahun 2021, di Jawa Barat tidak wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi yang masuk kategori level 4, termasuk salah satunya Kota Sukabumi yang kini masuk level 3.
“Iya kita masuk Level 3 dari hasil surat Inmendagri ,” ujar Jubir Satgas Covid-19 Kota Sukabumi, dr Wahyu Handriana
Dalam PPKM level 3 ini, ada beberapa pelonggaran kegiatan masyarakat. Itu artinya, ada perbedaan dibandingkan sebelumnya. Di antaranya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
“Memang ada kelonggaran di Level 3 itu. Kita bisa lakukan pembelajar tatap muka terbatas sesuai dengan aturan dan pedoman dari pemerintah pusat,” pungkasnya.






