SUKABUMI — Polres Sukabumi Kota, bakal berupaya memperketat pengiriman hewan kurban dari luar daerah. Hal ini, dilakukan untuk menekan terjadinya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjalang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin menjelaskan, terdapat beberapa upaya yang akan dilakukan dalam mengantisipasi penyebaran PMK. Salah satunya, dengan menyiagakan petugas di setiap perbatasan. “Petugas akan siaga disetiap perbatasan untuk melakukan pengecekan semua kendaraan yang membawa hewan ternak dari luar daerah,” jelas Zainal kepada Radar Sukabumi, Kamis (30/6).
Lanjut Zainal, bagi pengendara yang membawa hewan ternak dari luar daerah dengan tidak melengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) tidak akan dibiarkan masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. “Sesuai dengan aturan pemerintah, bagi hewan ternak dari luar daerah saat ini harus dilengkapi dengan SKKH. Jika diketahui tidak dilenggapi dengan SKKH, maka petugas tidak akan membiarkan masuk kendarana tersebut,” tegasnya.
Sejauh ini, sambung Zainal, petugas belum yang melakukan pemeriksaan kendarana belum menemukan adanya pengendara yang membawa hewan ternak tidak dilengkapi SKKH. “Hasil pemeriksaan petugas, sejauh ini para pengendara yang membawa hewan ternak sudah mengetahui sehingga semuanya dilengkapi dengan SKKH,” bebernya.
Pihaknya menghimbau, masyarakat agar lebih waspada saat membeli hewan ternak yang berasal dari luar daerah dan harus dipastikan hewan ternak tersebut sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan. “Masyarakat harus memastikan hewan yang mau dibelinya sudah menjalani pemeriksaan kesehatan. Karena, hewan ternak yang sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannya akan dilengkapi dengan tanda kalung sehat,” pungkasnya. (bam)