Alya di Kota Sukabumi Bikin Ulah, Seruduk 8 Kendaraan 4 orang Luka-luka

Ayla-Sukabumi

CIBEUREUM – Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Kota Sukabumi. Kali ini, kendaraan jenis Daihatsu Alya Merah bernomor polisi F 1624 AEC yang dikendarai seorang pria berinisial FA (21) menyeruduk delapan kendaraan di Jalan RA Kosasih, Kota Sukabumi. Dampaknya, empat pengemudi mengalami luka-luka.

Dari informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, insiden terjadi sekira pukul 12.45 WIB, bermula saat FA melaju dari arah Sukaraja menuju Kota Sukabumi. Naas, tiba di Tepat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di depan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja.

Bacaan Lainnya

FA menyerempet sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarai SY. Namun, akibat panik dan takut dihakimi massa akhirnya FA kembali tancap gas hingga menabrak beberapa pengendara di Sarirasa seberang Kodim 0607 Kota Sukabumi dan depan Kantor BNNK Sukabumi, Kecamatan Cibeureum.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hariswanto menjelaskan, ada tiga TKP dalam kejadian ini yakni, depan Cimahpar Endah, Kecamatan Sukaraja, Sarirasa seberang Kodim 0607 Kota Sukabumi dan depan Kantor BNNK Sukabumi, Kecamatan Cibeureum.

“Di TKP pertama, FA menyerempet sepeda motor Suzuki Titan yang dikendarai SY. Karena tidak menghentikan kendaraanya, alasannya panik lalu dikejar dan takut dihakimi massa jadi dia tidak memberhentikan kendaraan,” kata Ade kepada wartawan, Kamis (30/11).

Lanjut Ade, dalam perjalanannya melarikan diri, FA juga menyerempet dua kendaraan motor yang dikendarai korban berinisial RS (22) dan FY (49).

Bukannya menghentikan kendaraan, FA malah tancap gas sehingga menabrak sepeda motor hingga korban DE (33) terpental lima sampai 10 meter. Mobil FA pun berakhir dengan menyeruduk sebuah kios buah-buahan.

“Laju kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan,” ujarnya.

Ade menerangkan, akibat peristiwa tersebut empat orang mengalami luka-luka sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

“Kendaraan diduga melaju dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak sebuah kios buah-buahan yang di samping kanan jalan. Akibat peristiwa itu, empat orang dibwa ke rumah sakit. Tiga hanya luka ringan, yang satu setelah kami cek mengalami patah jari kelingking sebelah kanan, kemudian yang dua mengalami luka lecet di bagian kaki dan tangan dan yang satu dianggap serius itu mengalami luka dalam, diduga tulang rusuk sebelah kiri mengalami patah,” terangnya.

Saat ini, polisi mengamankan pengemudi FA dan seorang penumpang untuk dimintai keterangan. Pengemudi dijerat pasal 310 ayat 3 juncto 312 UU 22 tahun 2009.

“Kami tangani sebagaimana mestinya, kita lakukan pemeriksaan sampai sejauh mana tentang kronologis kejadian, keterlibatan atau kelalaian daripada pengemudi Daihatsu Ayla Iya kita lakukan penahanan sebagaimana kewenangan diatur dalam KUHAP,” tukasnya. (Bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *