“Kami akan melakukan mogok kerja dan kami sudah sepakat akan terus mempertahankan hijab kami, karena menggunakan hijab adalah kewajiban dari agama kami,” tegasnya.
Diwawancari terpisah, HRD PT Nina II, Deni Riswanto mengungkapkan, pelarangan tersebut merupakan murni kesalahan komunikasi.
“Sebetulnya tidak ada pelarangan, itu hanya kesalahan komunikasi saja, kami menghargai apa yang diyakini karyawan kami,” timpalnya (ris/d)