Akibat Dilarang Gunakan Hijab, Belasan Buruh Garmen PT Nina II di Parungkuda Demo, HRDnya Cuma Bilang Begini

14 orang buruh perempuan PT Nina II tersebut memilih untuk berdiam diri
MOGOK KERJA : 14 orang buruh perempuan PT Nina II tersebut memilih untuk berdiam diri di sekitar pabrik akibat adanya larangan menggunakan hijab. (foto : ist)

SUKABUMI — Adanya pelarangan menggunakan hijab atau kerudung saat bekerja oleh HRD dan seorang satpam. Belasan buruh di PT Nina II Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok kerja.

Tercatat, sebanyak 14 orang buruh perempuan tersebut memilih untuk berdiam diri di sekitar pabrik, sementara dari pihak perusahaan menggantikan posisi mereka dengan buruh lainnya.

Bacaan Lainnya

Satu diantara buruh perempuan yang juga ikut dalam aksi mogok kerja, S (19) mengaku larangan menggunakan hijab saat berkeja itu, disampaikan seorang pegawai bagian HRD dan security atau satpam. Padahal, menurut S sebelumnya dapat bekerja meskipun menggunakan hijab.

“Saya itu sebelumnya bekerja di bagian Polibag di PT Nina I. Ini hari pertama saya bekerja di PT Nina II, tetapi ketika hari pertama kerja di sini, saya dan 13 orang karyawan lain dilarang untuk menggunakan hijab oleh pihak HRD dan Security,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/6/2022).

Maka dari itu, S bersama 13 orang rekannya itu memilih untuk mogok kerja daripada harus membuka hijab yang mereka kenakan itu. “Pihak perusahaan langsung mengganti kami dengan karyawan lain yang tidak menggunakan hijab,” jelasnya.

Ia menegaskan, dirinya dan 13 orang rekannya itu akan terus melakukan mogok kerja, jika masih dilarang dan akan terus mempertahankan hijabnya tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *