“Saya selalu menghibau agar bekerja lurus-lurus saja, jangan sampai melanggar hukum,” ucapnya. Adjo meminta, pihak kejari menuntaskan kasus korupsi tersebut dan menyapu bersih semua bentuk korupsi di Kabupaten Sukabumi. “Kita percayakan saja kepada pihak penegak hukum dalam menangani kasus ini,” tambahnya.
Sementara itu, dalam kasus ini Kejari Kabupaten Sukabumi sudah melakukan pemanggilan sekitar seratus saksi dan menetapkan dua pejabat Bulog Cianjur berinisial UK dan N sebagai tersangka.
Saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya, 47 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), 47 Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK), dua orang pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, 15 perusahaan mitra Bulog serta beberapa orang dari Bulog.
Dari hasil penyidikan sementara menunjukan, pada program BPNT ini ada indikasi pelanggaran dalam hal pemenuhan kebutuhan beras.
Seharusnya, beras yang diperuntukan bagi warga penerima manfaat berkualitas premium dengan harga Rp9.200 per kilogram. Namun dalam pelaksanaannya, jenis beras yang didistribusikan berkualitas lebih rendah yakni setara medium.
Hasil perhitungan sementara, besaran kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar. Jumlah tersebut, berasal dari selisih harga beras yang didistribusikan sepanjang April hingga November lalu sekitar 6 juta kilogram.
(bam/t)