9 Wanita Nekad Jadi Kurir Narkoba, Kapolres : Modusnya Traksaksi dengan Cara Ditempel

Narkoba
TERSANGKA KASUS NARKOBA: Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra Saat berbincang dengan para wanita tersangka kasus narkoba

SUKABUMI – Sembilan wanita nekad menjadi kurir narkoba. Hal tersebut terungkap saat rilis Polres Sukabumi yang digelar Jumat (20/08/2021).

Berdasarkan informasi, dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi yang dalam hal ini Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, polres sukabumi mengungkap sebanyak 67 perkara tindak pidana narkotika dan obat – obatan terlarang selama kurun waktu enam bulan yakni Maret sampai Agustus tahun 2021. Dari 67 kasus itu, sebanyak 35 kasus narkotika dan 32 kasus obat – obatan terlarang.

Bacaan Lainnya

Dari 67 kasus tersebut jumlah tersangka yang telah ditangkap beserta barang bukti sebanyak 88 orang di antaranya 79 orang laki – laki dan 9 orang perempuan.

“Tersangka kasus ganja kering 6 orang laki laki, tersangka kasus sabu – sabu 41 orang 36 laki – laki dan 5 orang perempuan. Kamudian kasus tembakau sintesis 3 orang laki – laki, tersangka kasus obat keras terbatas 38 orang di antaranya 34 laki – laki dan empat perempuan,” rinci Dedy

Sementara barang bukti yang diamankan dari para tersangka, antara lain narkotika jenis ganja kering kurang lebih 2017, 68 gram, sabu – sabu 209, 23 gram, tembakau sintesis 8,75 gram, lalu narkotika jenis extaxy sebanyak 7 butir dan obat keras terbatas 29.486 butir.

“Modus operandi yang dipergunakan para pelaku dalam mengedarkan barang haram narkotika ini yakni ditempel di tempat – tempat tertentu atau tempat yang sudah ditentukan. Dari 67 sebanyak 35 perkara selesai dan 32 perkara proses sidik,” paparnya.

Di antara 88 tersangka, peran dari 9 orang perempuan yang diamankan bertindak sebagai kurir narkoba. Ditambahkan Dedy kemudian ada pula yang residivis dan semua beroperasi di wilayah Sukabumi atau jaringan lokal.

Akibat perbuatannya itu, para tersangka tindak pidana Narkotika dikenakan pasal 114 dan atau pasal 111 dan pasal 112 undang – undang RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maskimal seumur hidup.

“Sedangkan pasal bagi tersangka tindak pidana penyalahgunaan obat obatan yaitu pasal 196 dan atau pasal 197 undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara selama 15 tahun. Kami mengimbau kepada masyarakat terutama kalangan milenial bahwa narkoba itu tidak membawa keuntungan. Jauhi narkoba dengan melakukan kegiatan yang positif,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *