SUKABUMI — Sebanyak 20 pohon jenis damar (Agathis dammara) ditebang secara ilegal oleh PT Fontis Aqua Vivam yang merupakan pengelola wisata jembatan gantung. Padahal, mereka mendapatkan izin hanya lima pohon saja.
Menanggapi hal tersebut, ratusan warga desa Gede Pangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi mendatangi kantor Resort Situ Gunung, Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Dalam tuntunanya mereka meminta akan penebangan pohon damar dihentikan. Kepada Desa Gede Pangrango, Asep Badru Tamam mengatakan, obwis Situ Gunung dikelola oleh PT Fontis Aqua Vivam. Dalam perjalanan perusahaan mengembangkan objek wisata, warga menduga perusahaan telah melakukan penebangan pohon secara ilegal.
“Jadi disayangkan yang mestinya kita menjaga alam tapi alam dirusak karena alam bukan milik kita tetapi pemilik anak cucu kita ke depannya,” kata Asep seperti dikutif dari detikjabar, Selasa (28/3/2023) dini hari.
“Itu jelas sangat ilegal, kenapa tidak siang hari? Sedangkan alasannya takut kena pengunjung, kemarin saja pengunjung sepi. Bahkan tadi informasinya (mesin) sinso diredam pakai air untuk peredam suara,” ungkapnya.
Dampak dari penebangan pohon itu sangat dirasakan oleh masyarakat. Asep menyebut, air cenderung keruh bahkan pasokannya berkurang. Pihaknya menuntut agar pihak perusahaan dan TNGGP dapat menghentikan aktivitas penebangan pohon. Apabila masih ditemukan penebangan pohon, maka warga tidak akan segan-segan untuk melaporkan kepada pihak berwajib.
“Penebangan harus dihentikan apapun alasannya. Ketika ada lagi, masyarakat akan tetap melaporkan itu sebagai tindak pidana,” kata Asep.
TNGP Pasang Badan
Ditemui di tempat yang sama, Kepala Resort Situ Gunung, TNGGP, Asep Suganda mengatakan, penebangan pohon Damar di kawasan objek wisata sudah diatur dalam rencana pembangunan. Pihaknya menegaskan sejak awal jika tujuan mereka adalah untuk mengembangkan eko wisata dengan ramah lingkungan.