18 PNS Pilih Cerai, Medsos Salah Satu Pemicunya

SUKABUMI – Hati-hati dalam bermain media sosual. Kalau tidak bijak menggunakannya, bisa menjadi pemicu terjadinya pertengkaran hingga berujung perceraian.

Menurut data dari Pengadilan Agama Cibadak, Kabupaten Sukabumi, media sosial menjadi salah satu faktor penumbang terjadinya perceraian dilingkungan Pegawa Negeri Sipil (PNS). Tak hanya itu, pertengkaran terus menerus, ketidakharmonisan dalam rumah tangga juga menjadi pemicu terjadinya perceraian dilingkungan PNS.

Bacaan Lainnya

“Namun dari semua kategori ini yang paling dominan adalah akibat perselisihan yang berkepanjangan,” tandas Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi, Ade Rinayanti kepada Radar Sukabumi, kemarin (21/6).

Sedangkan berdasarkan data dari Pengadilan Agama Cibadak, terhitung sejak Januari sampai Mei 2019 terdapat 18 PNS yang memilih bercerai. Jumlah tersebut terbilang cukup tinggi. Pasalnya, pada tahun sebelumnya mencapai 20 kasus selama satu tahun.

“Kasus perceraian PNS ini, banyak dilakukan oleh lembaga dari Pemda Kabupaten Sukabumi seperti guru. Namun, ada jug sebagian dari lembaga Polri,” jelas

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara perceraian PNS berbeda jika dibandingkan dengan kasus cerai pada umumnya. Sebab, mereka harus memenuhi syarat administratif dari lembaga dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Peraturan Perkawinan dan Izin Perceraian bagi PNS.

“Jika tidak, mereka akan menerima sanksi administratif. Untuk itu, bagi PNS yang akan bercerai harus disertai surat izin dari atasan instansi terkait. Seperti kalau dari PNS guru, mereka harus memiliki surat dari Dinas Pendidikan. Sementara kalau dari Polri, ia harus meminta surat izinnya dari Polda Jawa Barat,” tandasnya.

Untuk itu, sebelum bercerai Pengadilan Agama Cibadak telah memberikan waktu selama 6 bulan kepada PNS untuk mendapatkan izin dari atasannya. “Surat izin dari atasan itu, akan dijadikan sebagai syarat administrasi bagi setiap PNS yang hendak bercerai,” jelas Ade.

Sebelum melakukan perceraian, terlebih dahulu PNS tersebut diberikan pembinaan oleh pimpinannya. Hal ini, dimaksudkan agar mereka tidak sampai mengambil jalur perceraian. “Biasanya mereka selalu diberikan bimbingan dan konseling bagi pasangan yang akan mengajukan untuk bercerai. Kami dorong pasangan tersebut untuk berubah pikiran agar keputusan bercerai tidak sampai terjadi,” pungkasnya. (den/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *