BERITA UTAMAKOTA SUKABUMI

10 Brandal Motor jadi Tersangka

×

10 Brandal Motor jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Terlebih, menjelang perayaan pergantian tahun. Pihaknya bekerja sama dengan TNI, konsisten melakukan deteksi dini dan pencegahan sebelum aksi kejahatan berlangsung di Sukabumi. Sambung Susatyo, dari 41 orang ini tiga diantaranya positif menggunakan narkoba salah satunya perempuan berinisial AN (16) diketahui setelah polisi mengadakan tes urine.

“Perempuan ini, diamankan saat kedapatan bersama segerombolan berandal motor,” tutur Susatyo.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomot 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.

“Kami akan memberikan hukuman maksimal agar menjadi efek jera bagi mereka (berandal motor) dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tandasnya.

Ia menghimbau, kebutuhan akan terwujudnya stabilitas kamtibmas yang kondusif tidak hanya menjadi harapan penegak hukum. Namun juga menjadi keinginan bersama. Untuk itu, masyarakat Kota Sukabumi harus bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga hal-hal yang tak diinginkan

. “Masyarakat dan polri harus bekerja sama dalam mewujudkan sinergi, sehingga tercipta kamtibmas yang stabil,” pungkasnya. (cr16/t)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *