RADARSUKABUMI.com, BLITAR – Dalam menjalankan tugasnya sebagai community protector Bea Cukai terus berkomitmen dan berupaya dalam menjaga masyarakat dari barang-barang berbahaya serta mengamankan hak-hak negara.
Melalui berbagai upaya yang dilakukan Bea Cukai berhasil melakukan penindakan di beberapa wilayah di Indonesia. Termasuk di antaranya yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Blitar.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat menyatakan bahwa Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penggerebekan di salah satu bangunan kecil di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan 12 karton dan 5 tray atau sejumlah 149.400 batang rokok yang diduga ilegal, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya berupa delapan karton bungkus rokok dan dua alat pemanas,” ungkap Syarif. Dari barang bukti tersebut diduga dapat mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp70.526.511.
Dengan kasus yang hampir sama Bea Cukai Blitar berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi yang diduga sebagai tempat produksi rokok ilegal melakukan penindakan terhadap sebuah toko dan bangunan di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sebanyak 4808 batang rokok, 22,45 kg tembakau iris, dan 3 buah alat linting rokok. Berdasarkan barang bukti tersebut kerugian negara ditaksir sebanyak Rp705,2 ribu dan nilai barang sebanyak Rp3,15 juta,” jelas Syarif.




