KABUPATEN SUKABUMI

Ratusan APK Ditertibkan

×

Ratusan APK Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP dan Panwas Kecamatan Cikembar, saat menertibkan APK para Caleg yang terpasang di pohon sepanjang jalan Palabuhan II, Kecamatan Cikembar.

RADARSUKABUMI.com, CIKEMBAR – Ratusan banner dan Alat Peraga Kampanye (APK) milik calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di area terlarang, ditertibkan petugas gabungan, kemarin (28/12).

Penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cikembar dan didampingi Polsek Cikembar serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) ini menurunkan secara paksa spanduk dan bendera yang dipasang pada pohon, tiang listrik dan membongkar baliho berukuran besar milik sejumlah calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI dan DPRD Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Panwas Kecamatan Cikembar, Atik Suardi mengatakan, berdasarkan aturan, APK tidak boleh dipasang di dekat tempat ibadah, kawasan pendidikan dan pohon. Jika ada yang nekat memasang APK di tempat-tempat itu, maka tim gabungan yang terdiri dari Panwas, Satpol PP dan kepolisian akan langsung menertibakannya.

“Hasil dari penertiban hari ini, kita telah menurunkan sebanyak 13 baliho, 3 spanduk dan 500 banner dari berbagai calon anggota legislatif,” jelas Atik kepada Radar Sukabumi, kemarin (28/12).

Menurutnya, penertiban seluruh APK merujuk pada Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan lain yang mendasari penertiban adalah Peratuan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa bahan alat peraga kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum, taman dan pepohonan. “Seluruh APK yang terpasang di zona terlarang ini kami amankan di Sekertariat Panwaslu Kecamtan Cikembar,” paparnya.

Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, Dading mengatakan, penertiban APK tersebut telah mendasar pada aturan dengan mengacu pada surat rekomendasi dari Panwaslu. Terlebih lagi, sebelum penertiban, pihaknya bersama unsur lainnya terlebih dahulu telah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan para tim sukses, relawan dan para calon legislatif.

“Sebelum diturunkan paksa, kami sudah memberikan peringatan kepada pemilik APK agar menurunkan sendiri APK tersebut. Namun sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan tidak kunjung diturunkan oleh pemiliknya, akhirnya tim gabungan melakukan langkah tegas,” pungkasnya. (Den/d)