JAKARTA – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhada[ Bupati Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu, kemarin (18/11). Kasusnya terkait penerimaan fee pelaksanaan proyek. Remigo yang menjadi kepala daerah ke 104 yang ditetapkan tersangka oleh KPK diduga menerima Rp 150 juta.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam OTT ke-27 sepanjang tahun ini tersebut pihaknya menetapkan tiga tersangka. Selain Remigo, ada pula Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (pihak swasta rekanan proyek). Ketiganya disangka sebagai penerima suap dalam kasus ini.
”Kami masih akan mengembangkan ini terkait dengan para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertanggungjawaban,” kata Agus di gedung KPK Jakarta, kemarin. Pihak yang dimaksud Agus terkait dengan pihak pemberi suap. Sampai tadi malam, pemberi suap dalam kasus tersebut belum diungkap oleh KPK.
Agus menjelaskan, uang fee Rp 150 juta yang menjadi barang bukti diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek di lingkungan kabupaten yang diresmikan pada 2003 tersebut. Remigo diduga memerintahkan para kepala dinas untuk “mengamankan” semua proyek-proyek yang dikerjakan. “Diduga RYB (Remigo) menerima pemberian-pemberian lainnya melalui perantara,” ungkap Agus.
KPK mengindikasi duit fee lain yang diterima Remigo melalui orang dekatnya sebelum OTT kemarin. Totalnya sebesar Rp 550 juta. Perinciannya, Jumat (16/11) sebesar Rp 150 juta, dan Sabtu (17/11) sebesar Rp 250 juta serta Rp 150 juta.
Yang menarik, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi bupati. Salah satunya untuk “mengamankan” kasus yang melibatkan istri bupati, Made Tirta Kusuma Dewi yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan.
Sementara itu, Remigo kemarin sama sekali tidak mau berkomentar. Dia tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.33.Kepala daerah yang ditangkap di Kota Medan itu dikawal Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap saat masuk ruang pemeriksaan.
(tyo/agm)





