JAKARTA – Mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi mengakui kesalahannya menerima uang atau suap terkait pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Fayakhun menyesal telah melakukan perbuatan tersebut.
“Saya mengakui bersalah telah menerima uang dari Erwin Arief (Direktur PT Rohde and Schwarz Indonesia). Saya meminta maaf kepada keluarga, Partai Golkar, masyarakat, dan pemerintah.
Saya menyesal telah melakukan ini,” ungkap Fayakhun ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, kemarin (7/11).
Lebih lanjut, Fayakhun mengaku sama sekali tidak mengenal orang yang diduga memberi suap padanya yaitu mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah. Selain itu, Fayakhun juga mengaku tidak mengenal mantan Kabakamla Laksdya Arie Soedewo dan mantan staf khususnya, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.
“Tidak ada terbesit sedikit pun niat jahat hati saya. Saya tidak mau mengambil yang bukan hak saya, apalagi merugikan negara, sama sekali tidak pernah ada niat,” kata Fayakhun.
Dalam kesempatan itu, Fayakhun juga menyinggung nama Politikus PDI Perjuangan, TB Hasanudin. Menurut Fayakhun, mantan calon gubernur Jawa Barat itu diketahui pernah memintanya membantu proyek ini.



