BANDUNG

Sidang Haringga Sirla, Dua Pengeroyok Masih Pelajar Diganjar Tiga Tahun Penjara

×

Sidang Haringga Sirla, Dua Pengeroyok Masih Pelajar Diganjar Tiga Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

BANDUNG – Dua anak berstatus pelajar yang mengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, diganjar hukuman penjara oleh hakim. Keduanya divonis tiga dan 3,5 tahun bui.

Sidang digelar di ruang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (25/10/18).

Bank bjb Tandamata

Agenda sidang putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Tardi itu menghadirkan kedua terdakwa, ST (17) dan DN (16).

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama tiga tahun enam bulan dan DN pidana tiga tahun,” ujar Tardi saat membacakan amar putusannya.

Berita Terkait : Sadis! Begini Kronologi Tewasnya Haringga Sirla di Tangan Bobotoh

Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah mengeroyok Haringga hingga tewas. Putusan hakim berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP yang didakwakan kepada mereka.

“Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang,” kata dia.

Vonis yang diberikan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Saat sidang tuntutan, jaksa menuntut ST hukuman empat tahun, sementara DN tiga tahun enam bulan.

Putusan hakim juga menggugurkan permohonan pengacara kedua terdakwa yang meminta keduanya divonis hukuman percobaan atau dikirim ke pesantren.

“Jadi demikian, inilah putusan terbaik menurut hakim,” katanya.