JAKARTA – Para peternak sapi mengaku resah dengan polemik Susu Kental Manis (SKM) yang belakangan bergulir. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kemvali meluruskan polemik tersebut.
Perka BPOM Nomor 21/2016 menyebutkan ada 9 jenis yang masuk dalam subkategori Susu Kental yaitu susu evaporasi, susu skim evaporasi, susu lemak nabati evaporasi, susu kental manis, susu kental manis lemak nabati, susu skim kental manis, krim kental manis, krimer kental manis, dan khoa.
Ketua Umum Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) Dedi Setiadi mengatakan, selama ini peternak sapi lokal menggantungkan kehidupan dari besarnya potensi pasar susu di Tanah Air, salah satunya adalah produk susu kental manis.
Hal ini yang berlaku sebaliknya, produsen susu kental manis sangat bergantung pada peternak sapi perah lokal untuk dapat menyediakan susu segar berkualitas baik untuk dapat memberikan produk terbaik bagi konsumen.
“Susu kental manis diproduksi dari bahan dasar susu segar yang diserap dari ribuan sapi perah milik para peternak lokal yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Setiap harinya, ribuan ton bahan baku susu segar telah melewati proses quality checking dari koperasi-koperasi susu setempat sebelum dikirimkan ke berbagai Industri Pengolahan Susu,” ujar Dedi yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara (KPSBU) dalam keterangan tertulisnya.



