KOTA SUKABUMI

Kasus Pidana Anak Menurun Drastis

×

Kasus Pidana Anak Menurun Drastis

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Kasus pidana Anak di Bawah Umur selama 2018 di Kota Sukabumi, menurun. Hal itu, terbukti dari data yang tercatat Polres Sukabumi Kota selama 2018 terdapat sebanyak 10 kasus. Sementara, pada 2017 lalu sebanyak 20 kasus yang ditangani kepolisian.

Kasubag Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Ana Ratna Dewi mengatakan, dari jumlah kasus peradilan anak ini mayoritas pencabulan. Dalam penangananya, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2012, tentang Peradilan Pidana Anak.

Bank bjb Tandamata

“Alhamdulillah jumlah kasus pidana anak tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelnya yang mencapai 20 kasus,” kata Ana keada Radar Sukabumi usai sosialisasi hukum perundang undangan tentang sistem peradilan pidana anak di Gedung Islamic Center, Kota Sukabumi kemarin (12/7).

Lanjut Ana, dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak perlu diperhatikan adalah diversi dan restorative justice. Sedangkan, diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luarom peradilan pidana Pasal 1 angka 7.

“Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, serta pihak lain yang terkait untuk bersama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” ujarnya.

Diversi menurut Pasal 6 UU Nomor 11 Tahun 2012 sambung dia, yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.