Sebab itu, dalam penanganan kasus peradilan anak ini perlu adanya sosialisasi sehingga dapat dipahami. Sosialisasi tersebut, dilakukan guna memberikan pemahaman tentang perubahan, terutama pergeseran paradigma dalam filosofi peradilan pidana anak.
Awalnya retributive justice, kemudian berubah menjadi rehabilitation dan terakhir menjadi restorative justice. “Sehingga dengan adanya sosialisasi anggota dan para penyidik bisa paham dan mengetahui proses perundang undangan dan tidak salah dalam menghadapi persoalan tentang penanganan terhadap Anak di Bawah Umur dan pencegahan nya,” tukasnya.
(cr16/t)



