CIBADAK – Proyek pembangunan Pelabuhan Laut Pengumpan Regional (PLPR) di Pantai Karang Pamulang, Kecamatan Palabuhanratu kembali disoal. Kemarin, aktivis dari Banteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) mendatangi Kejaksaan Negeri Cibadak dan mendesak supaya pengawasan ditingkatkan.
Desakan ini muncul setelah para aktivis mencium aroma ketidak sesuaian spesifikasi material batu bolder yang disuplai pihak pelaksana kegiatan. Mereka khawatir, jika material tidak sesuai bakal berdampak pada kualitas mega proyek Kementrian Perhubungan itu.
Kepada Radar Sukabum, Ketua BASB, Firman Hidayat menyampaikan, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pembangunan PLPR itu. Salah satunya, soal material batu bolder yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“TP4D Kejaksaan harus turun langsung mengeceknya, jangan sampai material yang digunakan tidak sesuai sehingga mengancam kualitas pembangunannya ” jelasnya disela-sela audensi di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, kemarin (30/5).
Selain batu bolder yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, juga jangka waktu pengerjaan PLPR itu tersendat dan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. “Kami akan monitor juga TP4D saat pengecekannya. Intinya kami ingin kepastian bahwa pembangunan itu sesuai dengan perencanaan,” tegasnya.
Persoalan ilegal atau tidaknya bahan material batu bolder itu, sebut Firman, belum bisa dipastikan. Pasalnya hingga kini pihaknya belum mengetahui perusahan mana yang mengirimnya. “Ilegal atau tidak kami belum tahu, termasuk asal muasal batu itu, informasnya dari Cikadu yang belum mengantongi izin,” tutupnya.



