Sukabumi – Aliansi Kaum Muda Sukabumi secara resmi mengajukan Permohonan Keterbukaan Informasi Publik kepada Dinas Pekerjaan Umum Kota Sukabumi sebagai bentuk pelaksanaan hak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam proses pengadaan proyek pembangunan Kantor Kecamatan Gunung Puyuh dengan nilai pagu anggaran sekitar Rp5,4 miliar.
Permohonan informasi tersebut diajukan secara langsung oleh Koordinator Aliansi Kaum Muda Sukabumi, Vicran Patinailaya Namadullah, yang juga merupakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) serta Formatur Sekretaris Jenderal PB HIMASI.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Aliansi Kaum Muda Sukabumi untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD dikelola secara transparan, akuntabel, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aliansi Kaum Muda Sukabumi menegaskan bahwa permohonan keterbukaan informasi ini bukan bertujuan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun membangun opini tanpa dasar. Sebaliknya, langkah ini dilakukan agar seluruh proses pengadaan dapat diuji secara objektif melalui dokumen resmi, sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai bagaimana pengadaan tersebut direncanakan, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.
DOKUMEN YANG DIMOHONKAN
Sebagai bentuk pengawasan publik yang berbasis data dan dokumen, Aliansi Kaum Muda Sukabumi mengajukan permohonan terhadap sejumlah informasi publik yang berkaitan langsung dengan proses pengadaan, antara lain:
* Kerangka Acuan Kerja (KAK)
* Rencana Anggaran Biaya (RAB)
* Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sesuai ketentuan yang berlaku
* Dokumen Pemilihan
* Jadwal Tender
* Berita Acara Aanwijzing
* Berita Acara Evaluasi Administrasi
* Berita Acara Evaluasi Teknis
* Berita Acara Evaluasi Harga
* Berita Acara Pembuktian Kualifikasi
Permohonan terhadap dokumen-dokumen tersebut diajukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dasar perencanaan, penyusunan anggaran, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, hingga pelaksanaan kontrak pekerjaan.





