KOTA SUKABUMI

Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melakukan Audiensi dan Permohonan Keterbukaan Informasi Publik

×

Aliansi Kaum Muda Sukabumi Melakukan Audiensi dan Permohonan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Kawal Transparansi Pengadaan Proyek Rp5,4 Miliar di Dinas Pekerjaan Uumum Kota Sukabumi

Aliansi Kaum Muda Sukabumi

MENJAWAB OPINI LIAR DENGAN DOKUMEN RESMI

Aliansi Kaum Muda Sukabumi menyadari bahwa di tengah masyarakat berkembang berbagai opini dan spekulasi mengenai proses pengadaan proyek tersebut. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dipandang sebagai jalan yang paling tepat untuk memberikan kepastian kepada publik.

Permohonan informasi ini juga dimaksudkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan, mulai dari penyedia jasa, konsultan perencana, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja), hingga Dinas Pekerjaan Umum sebagai satuan kerja, dapat menunjukkan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami ingin publik mendapatkan jawaban berdasarkan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi. Jika seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka keterbukaan informasi akan menjadi cara terbaik untuk menepis opini liar yang beredar di masyarakat.

Namun jika terdapat ketidaksesuaian, maka hal itu juga harus diketahui secara terbuka dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Vicran Patinailaya Namadullah.

DUGAAN YANG MEMERLUKAN KLARIFIKASI

Dalam kajian awal yang dilakukan, Aliansi Kaum Muda Sukabumi menemukan sejumlah isu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut melalui dokumen resmi dan fakta pelaksanaan di lapangan. Isu tersebut antara lain meliputi:

* dugaan pekerjaan yang disubkontrakkan;
* dugaan pelambungan (markup) anggaran;
* dugaan proses pelelangan yang kurang mempertimbangkan prinsip persaingan usaha;
* serta terdapat potensi kerugian keuangan negara apabila pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, kontrak, dan ketentuan yang berlaku.

Aliansi Kaum Muda Sukabumi menegaskan bahwa seluruh hal tersebut masih berupa dugaan atau indikasi yang perlu dibuktikan, sehingga tidak boleh disimpulkan sebagai fakta sebelum dilakukan klarifikasi, pemeriksaan dokumen, dan penelusuran sesuai mekanisme yang sah.

“Kami tidak ingin ada pihak yang dihakimi tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak ingin dugaan yang berkembang di publik dibiarkan tanpa klarifikasi. Karena itu, dokumen pengadaan harus dibuka agar publik dapat menilai secara objektif berdasarkan data,” ujar Vicran.

PENGAWASAN TIDAK BOLEH HANYA NORMATIF

Aliansi Kaum Muda Sukabumi menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak boleh berhenti pada pengawasan formal oleh lembaga yang berwenang saja. Pengawasan juga harus dapat dilakukan secara substantif oleh masyarakat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengadaan dapat diawasi, tidak hanya secara normatif oleh APIP, Inspektorat, LKPP, BPK, maupun lembaga pengawas lainnya, tetapi juga secara substantif oleh masyarakat. Uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada rakyat,” tegas Vicran.

Menurut Aliansi, keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak berdasar.

TIGA HARI KE DEPAN DAN KOMITMEN PENGAWALAN

Sesuai mekanisme yang berlaku dalam peraturan mengenai keterbukaan informasi publik, Aliansi Kaum Muda Sukabumi akan menunggu tanggapan atas permohonan informasi tersebut dalam tiga hari ke depan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses administrasi yang sedang berjalan.

Vicran Patinailaya Namadullah menegaskan bahwa dirinya bersama Aliansi Kaum Muda Sukabumi berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai realitas pelaksanaan pengadaan tersebut.

“Kami bersama kawan-kawan akan terus mengawal proses ini sampai publik mengetahui secara bersama-sama bagaimana realitas pengadaan tersebut dilakukan. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban badan publik dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.”

Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat tindak lanjut atau respons yang memadai, Aliansi Kaum Muda Sukabumi memastikan akan menempuh seluruh jalur administratif yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pengajuan keberatan kepada Atasan PPID hingga penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi.

KOMITMEN HINGGA TRANSPARANSI TERWUJUD

Aliansi Kaum Muda Sukabumi menegaskan bahwa pengawalan ini akan terus dilakukan sampai proses pengadaan benar-benar dapat dipastikan berlangsung secara transparan, akuntabel, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Jika seluruh dokumen menunjukkan bahwa pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka hal tersebut akan menjadi dasar untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menepis berbagai opini liar yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, prosedur, dan pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Aliansi Kaum Muda Sukabumi akan mendorong agar dilakukan evaluasi serta tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Aliansi Kaum Muda Sukabumi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses ini secara objektif, berbasis data, dan mengedepankan dokumen resmi, bukan asumsi.

“Transparansi adalah kewajiban pemerintah, sedangkan pengawasan adalah hak masyarakat. Ketika keduanya berjalan beriringan, maka akuntabilitas publik akan benar-benar terwujud.”

Ujar Vicran Patinailaya Namadullah
Koordinator Aliansi Kaum Muda Sukabumi
Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) Formatur
Sekretaris Jenderal PB HIMASI. **