SUKABUMI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi mencatat realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp869 juta. Capaian ini menjadi modal positif untuk mengejar target penerimaan retribusi tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp2,5 miliar.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Sukabumi, Saefulloh, menyampaikan bahwa realisasi retribusi PBG terus meningkat seiring bertambahnya permohonan dari masyarakat maupun pelaku usaha.
“Realisasi retribusi PBG sampai Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp869 juta. Sementara target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp2,5 miliar,” kata Saefulloh kepada Radar Sukabumi, Selasa (7/7).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pelayanan perizinan bangunan di Kota Sukabumi berjalan baik. Namun, diperlukan upaya optimal agar target dapat tercapai hingga akhir tahun.
“PBG merupakan dokumen penting yang harus dimiliki sebelum pembangunan gedung dilaksanakan. Melalui kepemilikan PBG, bangunan memiliki kepastian hukum sekaligus dipastikan memenuhi ketentuan teknis sesuai regulasi yang berlaku,” paparnya.
Selain memberikan legalitas terhadap bangunan, retribusi PBG juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan akan berdampak langsung terhadap penerimaan daerah.





