Saefulloh menambahkan, DPMPTSP terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Berbagai penyederhanaan prosedur dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan saat mengajukan permohonan PBG.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengembang, maupun pelaku usaha mengenai pentingnya mengurus PBG sebelum mendirikan atau melakukan perubahan bangunan. Dengan waktu yang tersisa hingga akhir tahun, kami optimistis target Rp2,5 miliar dapat tercapai,” pungkasnya. (bam/d)





