CIKOLE — Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial AH (29) diamankan petugas saat diduga hendak menjalankan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan permukiman warga, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Rabu (1/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi itu, petugas berhasil menyita sebanyak 17 paket sabu dengan berat bruto total mencapai 4,90 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Informasi dari warga menjadi pintu awal bagi petugas untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui Call Center 110. Laporan tersebut langsung kami tindak lanjuti hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkap Tenda kepada Radar Sukabumi, Jumat (3/7).
Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang kerap menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama kalangan muda.
Selain itu, Satnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berani melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial MF. Sosok tersebut diduga berperan sebagai pemasok utama sabu yang rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Sukabumi.
Saat ini, polisi telah menetapkan MF sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah melakukan pengejaran untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran yang lebih luas. “Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya sekaligus memburu DPO berinisial MF yang identitasnya telah kami kantongi,” bebernya.
Kasus ini, menambah daftar panjang pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Polres Sukabumi Kota sepanjang tahun 2026. Aparat memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku yang mencoba merusak masa depan masyarakat dengan bisnis haram tersebut.
Atas perbuatannya, AH kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Bam)






