JAKARTA – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar ekspose perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
- Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026, eks Dirjen Imigrasi 2023–2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
- Jaya Saputra (JS), Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025–2026, eks Direktur Izin Tinggal 2024–2025.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakbar 2025–2026, eks Kepala Imigrasi Jakarta Pusat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Usai pemeriksaan, kedelapan tersangka mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 17 orang dari Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Barang bukti yang disita antara lain tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, emas ratusan gram, serta uang dalam mata uang asing. Dari jumlah itu, delapan orang merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya pihak swasta.






