SUKABUMI – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (DPC FSB GARTEKS) KSBSI Kabupaten Sukabumi menghadiri sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut terkait perkara perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara empat anggota serikat dengan manajemen PT Busana Indah Global.
Empat buruh yang memperjuangkan haknya adalah Sofyan Sopandi, Dani Suhaeji, Yogi Nugraha, dan Nano Romansah. Mereka merupakan anggota Pengurus Komisariat (PK) FSB GARTEKS KSBSI PT Busana Indah Global, perusahaan garment yang berlokasi di Jalan Raya Cirendeu, Kampung Pabuaran, Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Namun, jalannya sidang perdana tidak berjalan mulus. Pihak manajemen perusahaan selaku tergugat mangkir dan tidak hadir di ruang sidang, sehingga majelis hakim menunda persidangan.
Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Sukabumi, Abdul Aziz Pristiadi, menyayangkan sikap tidak kooperatif perusahaan. “Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut. Akibat ketidakhadiran pihak perusahaan, sidang awal yang beragendakan pemeriksaan berkas dan pembacaan gugatan harus tertunda,” ujarnya, Rabu (3/6).




