BANDUNG – Di Gedung Sate, Kamis (26/2), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berbicara lantang soal persoalan sampah. Bagi Dedi, masalah ini bukan sekadar tumpukan plastik dan organik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), melainkan cermin dari regulasi yang berbelit dan kebijakan yang kontradiktif.
“Ngomong sampah ini tidak boleh dibakar, tidak boleh open dumping, melanggar undang-undang bisa dipidana. Tapi bikin izin pembangunan PLTSa enam tahun baru kelar,” ujarnya, menyoroti lambannya realisasi Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Sampah (TPPAS) Legok Nangka.
Menurut Dedi, kunci penyelesaian ada pada penyederhanaan regulasi dan penggunaan teknologi skala kecil yang terjangkau. Ia mencontohkan teknologi dari China, Singapura, hingga Jerman yang bisa dibangun dengan biaya sekitar Rp50 miliar, menghasilkan listrik beberapa megawatt. “PLTSa enggak usah gede-gede. Kasih izin yang kecil-kecil, insya Allah per kabupaten selesai,” tegasnya.
Selain izin, Dedi juga menyoroti monopoli penjualan listrik hasil sampah yang wajib melalui PLN. Skema birokratis ini dinilai memperlambat pemanfaatan energi. Sebagai solusi, ia mendorong agar listrik dari sampah bisa langsung diberikan kepada warga sekitar TPA, bahkan secara gratis sebagai kompensasi sosial. “Kalau dibolehkan undang-undang, listrik yang dihasilkan oleh sampah diberikan gratis kepada warga dekat TPA. Mereka akan senang karena dapat listrik,” katanya.






