SUKABUMI – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sukabumi resmi melantik pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa se-Kecamatan Sagaranten periode 2025–2030. Prosesi pelantikan sekaligus Rapat Koordinasi berlangsung khidmat di Aula Kecamatan Sagaranten, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 36 pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara dari 12 desa di wilayah Sagaranten diambil sumpahnya untuk menjalankan amanah pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) selama lima tahun ke depan.
Camat Sagaranten, R. Ade Akhsan Bratadiredja, menegaskan bahwa pembentukan UPZ hingga tingkat desa merupakan amanat Undang-Undang Zakat.
“Pelantikan UPZ desa se-Kecamatan Sagaranten ini merujuk pada Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Zakat. Kami mendukung penuh pengelolaan zakat yang profesional,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya prinsip Ikhlas, Cerdas, dan Tuntas dalam menjalankan tugas. Dengan mayoritas penduduk Kabupaten Sukabumi beragama Islam, potensi zakat yang besar harus dikelola secara amanah demi kesejahteraan masyarakat.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Komisioner BAZNAS Kabupaten Sukabumi, H. M. Afrizal Adhi P. Langkah ini merupakan bagian dari upaya masif BAZNAS membentuk UPZ di tiap desa guna mempermudah koordinasi dan memperluas jangkauan pengumpulan ZIS.
Berdasarkan Perbaznas No. 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja UPZ, kehadiran pengurus di tingkat desa diharapkan dapat:
- Memperluas wilayah pengumpulan zakat hingga ke akar rumput.
- Meningkatkan profesionalitas dan transparansi pengelolaan sesuai syariat.
- Mewujudkan keadilan sosial melalui pendayagunaan zakat yang optimal bagi warga yang membutuhkan.
Acara turut dihadiri Ketua MUI Kecamatan Sagaranten, KH. Ikbal Hidayat, dan Kepala KUA Sagaranten, Hasyim.
Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan tata kelola zakat di Kecamatan Sagaranten semakin solid sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat di tingkat desa.(adv)






