SUKABUMI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Kegiatan berlangsung di Aula BKPSDM Kota Sukabumi, Selasa (20/1).
Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyebut Bimtek ini penting untuk memperdalam pemahaman PA dan KPA terhadap regulasi terbaru, khususnya pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. “Selain memahami aturan PBJ, forum ini juga menjadi ruang diskusi terkait penyelesaian tenaga non ASN sesuai arahan Kementerian PAN RB,” ujarnya.
Taufik menjelaskan, kebijakan penyelesaian tenaga non ASN mengacu pada surat Kementerian PAN RB yang meminta pemerintah daerah mendukung afirmasi terakhir bagi tenaga honorer. Ada dua alternatif yang ditawarkan: pertama, mengakomodir anggaran tenaga non ASN melalui pengadaan jasa profesi untuk tenaga pendidikan dan kesehatan; kedua, bagi tenaga teknis dimungkinkan melalui kerja sama dengan perusahaan outsourcing.






