SUKABUMI — Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini mempertegas sejumlah larangan penggunaan Dana Desa yang selama ini kerap menjadi celah penyimpangan di tingkat desa.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membiayai honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, anggaran tersebut juga tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kabupaten/kota, pembayaran iuran BPJS aparatur desa, pembangunan kantor atau balai desa, serta penyelenggaraan bimbingan teknis, pelatihan, atau studi banding yang ditujukan bagi aparatur desa.
“Selama ini banyak kegiatan aparatur yang dibebankan ke Dana Desa dengan dalih peningkatan kapasitas atau kebutuhan operasional. Padahal, Dana Desa seharusnya difokuskan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa yang langsung dirasakan warga,” ujar Ujang Fahpulwaton dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik UF Center dalam keterangannya, Sabtu (3/1).
Aturan baru ini juga melarang penggunaan Dana Desa untuk membayar kewajiban atau utang kegiatan dari tahun-tahun sebelumnya, serta bantuan hukum yang bersifat pribadi bagi kepala desa, perangkat desa, atau warga desa.
UF Center menilai, kehadiran Permendesa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Lembaga ini juga mendorong seluruh aparatur desa untuk lebih cermat dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar tidak menabrak aturan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan Dana Desa di wilayah masing-masing. Partisipasi publik sangat penting agar dana yang digelontorkan pemerintah benar-benar membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan desa,” tambahnya.
Dengan regulasi yang lebih tegas ini, pemerintah berharap Dana Desa dapat dikelola secara profesional dan tidak lagi menjadi sumber masalah hukum bagi para pemangku kebijakan di desa.(**)






