JAWA BARAT

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK Ditetapkan Sesuai Rekomendasi

×

Disnakertrans Jabar: Mayoritas UMK Ditetapkan Sesuai Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12/2015). (Ricky Prayoga)
Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12/2015). (Ricky Prayoga)

BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (jabar) menyebut mayoritas upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi, Rabu ini, sesuai rekomendasi yang diusulkan.

“Arahannya memang seperti itu, usulan yang disampaikan tidak ada yang dirubah,” kata Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka selepas pengumuman penetapan UMP di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Bank bjb Tandamata

Kim mengungkapkan, dari 27 kabupaten/kota, sebanyak 19 di antaranya telah mengajukan UMK dan UMSK untuk ditetapkan. Namun Kim mengatakan ada kemungkinan kabupaten dan kota lainnya akan menyusul mengingat penetapan upah ini maksimal dilakukan hari ini pukul 23.59 WIB, dengan nantinya melalui proses penandatangan, dan proses pengundangan.

Untuk penetapan dari usulan itu, kata Kim, kembali pada ketentuan yang berlaku yakni menggunakan rumus upah minimum tahun berjalan, ditambah dengan inflasi September 2025, dikali dengan indeks Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) 5,11 persen dan dikali dengan alfa 0,5-0,9, termasuk Kota Depok yang mengusulkan UMK kisaran Rp5,48-5,56 juta ke Pemprov Jawa Barat.

“Depok mengusulkan tiga, dari pekerja, pengusaha dan pemerintah. Kita ambil usulan pemerintah,” tuturnya.

Kim menambahkan pemerintah bertindak sebagai pengawas agar ketentuan upah ini dijalankan oleh pemberi upah, walau ditegaskannya di perusahaan tersebut ada kesepakatan dua pihak atau bipartit.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, hari Rabu ini, mengumumkan penetapan Upah Minum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 berada di angka Rp2,31 juta, naik dari tahun 2025 sebesar Rp2,19 juta.