KOTA SUKABUMI

⁠ ⁠DLH Sukabumi: 18 Kasus Pencemaran Terbukti, Respons Cepat Jadi Kunci

×

⁠ ⁠DLH Sukabumi: 18 Kasus Pencemaran Terbukti, Respons Cepat Jadi Kunci

Sebarkan artikel ini
PENGECEKAN: Sejumlah personel DLH Kota Sukabumi saat melakukan peninjauan lapangan di wilayah kerjanya, belum lama ini.

SUKABUMI – Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menerima 27 laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Seluruh aduan langsung ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan oleh tim DLH bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk memastikan kondisi faktual di lokasi.

Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, May Widayastutie, didampingi PPLH Fauzi Rammatuloh, menyebutkan bahwa dari total laporan tersebut, 18 kasus terbukti mengandung unsur pencemaran, sementara sembilan lainnya tidak memenuhi kriteria.

Bank bjb Tandamata

⁠“Meski tidak ada yang tergolong berat, semua temuan tetap harus ditangani sesuai aturan. Tidak ada yang dibiarkan,” tegas May, Rabu (10/12).

Salah satu kasus yang langsung ditangani terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, belakang Terminal Lama. Limbah dari usaha kuliner terbukti mencemari kolam ikan milik warga. Pemilik usaha bersikap kooperatif dan segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) secara mandiri.

⁠“Mereka mengakui kesalahan dan langsung memperbaiki IPAL tanpa paksaan,” ujarnya.

DLH menerapkan sistem respons cepat, dengan penanganan maksimal dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam. Peninjauan lapangan melibatkan unsur wilayah seperti RT, RW, kelurahan, kecamatan, aparat TNI–Polri, hingga Puskesmas.

⁠“Begitu laporan masuk, kami langsung turun bersama pemerintah setempat,” jelasnya.

Untuk memperluas partisipasi publik, DLH membuka berbagai kanal pengaduan, mulai dari Instagram resmi, sambungan telepon, surat, hingga kunjungan langsung ke kantor. May mengajak masyarakat lebih aktif melaporkan jika menemukan indikasi pencemaran.

⁠“Pengawasan tidak bisa hanya dari pemerintah. Masyarakat harus terlibat,” imbuhnya.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Kelurahan Situmekar, terkait pengelolaan limbah plastik yang tidak memenuhi standar. Setelah dua kali teguran, pemilik usaha akhirnya menutup operasional dan pindah lokasi.

⁠“Ini bukti bahwa pendekatan persuasif tetap bisa menghasilkan kepatuhan,” cetusnya.

DLH juga menargetkan pengawasan terhadap minimal 40 usaha atau kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan setiap tahun, atau sekitar 10 persen dari total perusahaan terdaftar. Meski menghadapi keterbatasan anggaran dan SDM, target tersebut tetap tercapai.

Selain itu, DLH mendapat mandat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengawasi 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Sukabumi, termasuk menjadi narasumber Satgas SPPG dalam pengelolaan sampah dan lingkungan.(bam/d)